Rakyat,online– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya mencegah konflik sosial di masyarakat. Acara yang berlangsung di Jl. Bintara, Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (20/11) siang, menghadirkan H. Fauzi Heri, ST. SH. MH. anggota DPRD Provinsi Lampung, sebagai inisiator kegiatan.
“Perda adalah Solusi Nyata,” ujar Fauzi
Mantan Ketua KPU Bandar Lampung ini menekankan bahwa Perda ini adalah salah satu solusi strategis dalam menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Lampung.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga diimplementasikan di lapangan. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk mencegah konflik yang bisa memecah persatuan,” tegasnya.
Praktisi hukum Juendi Leksa Utama dan Wika Suprapto menjadi narasumber utama yang membahas pentingnya penerapan Perda ini. Mereka menjelaskan bahwa rembug desa dan kelurahan adalah langkah preventif untuk menangani potensi konflik di tingkat akar rumput.
“Perda ini menjadi landasan bagi pemerintah desa dan kelurahan untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Hal ini selaras dengan asas kekeluargaan yang dianut masyarakat Lampung,” ujar Juendi.
Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan
Materi yang disampaikan mencakup latar belakang konflik sosial yang sering terjadi akibat kurangnya komunikasi dan koordinasi. Perda ini menekankan pentingnya asas keterbukaan, kemanusiaan, dan keamanan dalam pelaksanaan rembug desa dan kelurahan.
Adapun mekanisme pelaksanaannya melibatkan tiga tahapan: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Proses ini mengikutsertakan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga aparat keamanan, untuk memastikan konflik terselesaikan tanpa kekerasan.
Para peserta acara terlihat antusias mengikuti sosialisasi ini. Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa rembug desa telah menjadi budaya lokal yang relevan untuk diterapkan kembali.
“Kami sangat mendukung Perda ini. Dengan musyawarah, semua persoalan bisa diselesaikan tanpa harus ke ranah hukum,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan sebagai metode penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif. Dalam acara tersebut, turut hadir ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh agama, dan para sesepuh setempat.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang membahas beberapa kasus konflik di masyarakat dan cara penyelesaiannya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan Perda dapat menjadi panduan efektif bagi masyarakat dalam mencegah konflik serta menciptakan suasana damai dan harmonis di Provinsi Lampung.(Jon)