Rakyat,online– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara mengumumkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara tahun 2024 telah dihentikan.
Laporan dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 yang terdaftar pada 13 Oktober 2024 tidak memenuhi cukup unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada 21 Oktober 2024, Bawaslu menyatakan bahwa hasil kajian bersama dengan Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) menunjukkan laporan tersebut tidak dapat dibuktikan. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Putri Intan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor dengan inisial A terhadap terlapor N dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini.
Dalam keterangan pers tersebut tidak dijelaskan kronologis perkaranya, Namun Bawaslu Lampung Utara juga menyediakan narahubung bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di tahun 2024. Narahubung tersebut adalah Dedi Suardi, ST., yang merupakan anggota Bawaslu Lampung Utara sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin. (Febriadi saputra)
Sumber: Bawaslu Lampung Utara.