Bandarlampung, rakyatonline- Dalam rangka menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi, Lampung Corruption Watch (LCW) membuka pos pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang melibatkan aparatur pemerintahan di berbagai tingkat.
Ketua Pos Pengaduan THR-LCW, Jon Trisna menegaskan bahwa praktik pungutan yang berdalih sebagai THR ini tidak dibenarkan dan melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Menteri PAN-RB dan KPK terkait gratifikasi.
Pos pengaduan ini diperuntukkan bagi masyarakat atau pihak yang mengalami atau mengetahui adanya praktik praktik korupsi.
Pertama, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aparatur pemerintahan dari tingkat kementerian, badan, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta perangkatnya kepada individu atau badan usaha (kategori pungli/pemerasan).
Kedua, pemberian THR kepada aparatur pemerintahan atas permintaan langsung maupun tidak langsung (kategori gratifikasi), yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika tidak dilaporkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan praktik pungli dan gratifikasi ini. Aparatur pemerintahan harus menjadi teladan dalam integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dia menyampaikan mekanisme Pengaduan masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli atau gratifikasi THR dengan cara menyampaikan informasi secara elektronik via email lampung.corruption.watch@outlook.co.id
Terkait hal itu, LCW menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan prinsip perlindungan saksi dan pelapor.
Selain itu, ia juga berharap kepada Aparatur Pemerintahan untuk menghentikan segala bentuk permintaan THR kepada pihak swasta atau masyarakat.
Dia juga menjelaskan aparatur yang menerima THR tersebut dengan itikat baik dapat melaporkan setiap gratifikasi THR kepada KPK sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan meneruskan setiap temuan yang masuk kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai budaya korupsi ini terus dibiarkan merusak integritas pemerintahan,” tutupnya.