Rakyat,onnline,– Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada 14 Oktober, sebanyak 3.322 pelanggaran lalu lintas terjaring di berbagai titik wilayah Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam berkendara, dengan fokus utama pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tapi juga sebagai edukasi untuk meningkatkan kesadaran berkendara yang aman,” ujar Kompol Ridho.
Dari total pelanggaran yang tercatat, sebanyak 2.118 pelanggar hanya dikenai teguran, sementara 1.204 lainnya dikenakan tilang manual.
Jenis pelanggaran yang paling dominan di antaranya adalah melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tercatat, sebanyak 969 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, dan 406 di antaranya terjadi akibat tidak menggunakan helm SNI.
Sementara itu, pengendara kendaraan roda empat atau lebih juga menyumbang angka pelanggaran yang cukup signifikan, dengan total 235 kasus.
Mayoritas pelanggaran pada kategori ini terkait dengan pengabaian sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan, di mana 79 kasus di antaranya melibatkan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kasatlantas berharap dengan adanya Operasi Zebra ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara dapat terus meningkat, sehingga jumlah pelanggaran di masa mendatang dapat ditekan. (galang)