Rakyat,Online– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (23/10/2024), seperti dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Betul (OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” ujar Febrie kepada awak media. Meskipun demikian, Febrie belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat para hakim itu. Ia mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Ronald Tannur.
“Ya benar, terkait Ronald Tannur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut saat ini sedang dalam perjalanan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dibawa ke Kejagung di Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika Gregorius Ronald Tannur, anak seorang mantan anggota DPR RI, didakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, meskipun banyak bukti yang diajukan selama persidangan.
Karena vonis tersebut, Komisi Yudisial juga telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim itu karena dinilai melanggar kode etik secara berat. (Trisna)